OLEH: Abd. Muksidyanto
SIDAK kembali menjadi tontonan politik yang akrab di ruang publik. Kali ini, dua komisi DPRD Sumenep tampil bergantian. Komisi III melakukan sidak ke tambak udang, sementara Komisi IV menyusul dengan sidak ke proyek rehabilitasi sekolah. Kamera menyala, rompi dipakai, sepatu lapangan dikenakan. Semua tampak sibuk. Pertanyaannya sederhana: setelah itu, apa?

Secara normatif, sidak adalah instrumen pengawasan. DPRD memang diberi mandat untuk memastikan kebijakan dan anggaran berjalan sesuai aturan. Dalam konteks ini, kehadiran Komisi III di tambak udang dan Komisi IV di sekolah-sekolah patut dicatat sebagai upaya menjalankan fungsi kelembagaan. Setidaknya, para wakil rakyat tidak hanya duduk di ruang rapat ber-AC.
Namun pengalaman publik mengajarkan satu hal: tidak semua sidak berujung pada kerja kerakyatan. Banyak sidak berakhir sebagai ritual politik—datang, melihat, berkomentar, lalu pulang. Masalah tetap tinggal di lokasi, sementara laporan hasil sidak mengendap rapi di laci sekretariat.
Sidak Komisi III ke tambak udang, misalnya, semestinya tidak berhenti pada catatan administratif atau teguran lisan. Tambak udang bukan sekadar soal produksi, tetapi juga soal lingkungan, tata ruang, dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Jika sidak hanya menghasilkan imbauan tanpa pengawasan lanjutan, maka tambak akan tetap berjalan, persoalan akan tetap ada, dan sidak akan tinggal sebagai foto dokumentasi.
Hal serupa terlihat dalam sidak Komisi IV ke proyek rehabilitasi sekolah. Di beberapa lokasi, ditemukan pekerjaan dengan anggaran ratusan juta rupiah yang hasilnya justru menimbulkan tanda tanya. Dinding yang direhab seadanya, kualitas pekerjaan yang tidak sebanding dengan nilai proyek, hingga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Semua dicatat. Semua dibahas. Tapi publik bertanya: siapa yang bertanggung jawab, dan apa konsekuensinya?
Di sinilah sidak diuji. Apakah ia hanya berfungsi sebagai panggung empati sesaat, atau benar-benar menjadi alat koreksi kekuasaan. Tanpa rekomendasi tegas, audit terbuka, dan keberanian mendorong sanksi, sidak tak ubahnya kunjungan wisata politik. Bedanya, yang dikunjungi adalah problem rakyat.
Ironisnya, sidak sering kali ramai di awal, sunyi di akhir. Pernyataan keras disampaikan di lokasi, tetapi melembut di ruang rapat. Publik disuguhi narasi kepedulian, tanpa pernah diperlihatkan hasil akhirnya. Padahal, kerja kerakyatan sejati justru diukur dari tindak lanjut, bukan dari intensitas kunjungan.
Rakyat Sumenep tidak menolak sidak. Justru sebaliknya, rakyat membutuhkannya. Tapi yang dibutuhkan adalah sidak yang berujung pada perubahan. Tambak yang taat aturan, sekolah yang benar-benar layak, anggaran yang digunakan dengan jujur, dan pihak yang lalai diberi sanksi.
Maka pertanyaannya kembali: sidak DPRD ini ritual politik atau kerja kerakyatan? Jawabannya tidak terletak pada jadwal kunjungan, tetapi pada keberanian DPRD mengawal temuannya hingga tuntas. Tanpa itu, sidak akan terus berulang—ramai di awal, hening di akhir, dan rakyat kembali menjadi penonton.
*) Public Realm Activist, Jurnalis Senior














