OLEH: MH Said Abdullah
SAYA menanggapi pertanyaan kawan-kawan pers terkait adanya peristiwa penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat membeli sepotong roti di sebuah toko.

Sebagaimana diketahui bersama, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan Rupiah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa Rupiah wajib digunakan dan diterima sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi pihak mana pun untuk menolak pembayaran menggunakan Rupiah dalam transaksi di dalam negeri.
Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak yang menolak penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran.
Merchant atau penjual yang menolak pembayaran menggunakan Rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Ketentuan ini perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku usaha.
Saya menilai perlu adanya upaya edukasi yang lebih masif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter diharapkan dapat berperan aktif menegaskan bahwa Rupiah tetap merupakan mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah. Penggunaan sistem pembayaran non-tunai tidak boleh menjadi alasan bagi merchant untuk meniadakan opsi pembayaran tunai.
Pemerintah dan DPR hingga saat ini belum melakukan perubahan kebijakan yang menghapus penggunaan uang tunai. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha di Indonesia tetap berkewajiban menerima pembayaran menggunakan Rupiah.
Sebagai perbandingan, di negara maju seperti Singapura yang memiliki sistem pembayaran non-tunai sangat baik, pembayaran tunai masih tetap dilayani hingga batas tertentu. Hal yang sama juga berlaku di banyak negara maju lainnya. Kita mendukung digitalisasi sistem pembayaran, namun opsi pembayaran tunai harus tetap tersedia dan tidak boleh ditutup.
Terlebih lagi, tidak seluruh wilayah Indonesia terjangkau oleh layanan internet, serta tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Dalam konteks ini, penolakan pembayaran tunai justru dapat merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Saya berharap Bank Indonesia dapat menegaskan kembali ketentuan ini kepada para pelaku usaha serta mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menolak penggunaan Rupiah sebagai mata uang nasional.
*) Ketua Banggar DPR RI














