Menu

Dark Mode
Perkuat Zona Integritas, Kemenag Sumenep Fokus Tingkatkan Layanan Publik yang Bersih Tujuh ASN Kemenag Sumenep Terima SK Kenaikan Pangkat saat Apel Pagi Kemenag Sumenep Dorong Transformasi Pendidikan di Era Disrupsi Kamenag Abdul Wasid Tekankan Peran Orang Tua Jaga Hafalan Al-Qur’an Gelar Market Day, FIES Sumenep Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini kepada Siswa KI Sumenep Gandeng UNIBA, Genjot Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Nasional

Sidang Perdana 2026, KI Sumenep Mulai Garap Sengketa CSR Migas dan APBDes

badge-check


					Sidang Perdana 2026, KI Sumenep Mulai Garap Sengketa CSR Migas dan APBDes Perbesar

SUMENEP – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep resmi memulai babak baru kerja-kerja ajudikasi. Lembaga ini menggelar sidang sengketa informasi perdana sejak pelantikan komisioner periode 2025–2029, Senin (23/1).

Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB itu digelar di Ruang Sidang Utama KI Sumenep, Jalan Dr. Cipto Nomor 3, Kolor. Agenda awal berupa pemeriksaan pendahuluan atas permohonan sengketa informasi yang diajukan Ifirlana Hermanto.

Permohonan tersebut berkaitan dengan keterbukaan data realisasi APBDes serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor minyak dan gas (migas) di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting. Dalam perkara ini, Pemerintah Desa Banbaru bertindak sebagai termohon.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai, didampingi anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani Roi. Jalannya persidangan berlangsung tertib dengan fokus pada kelengkapan administrasi dan kejelasan pokok permohonan.

Moh Rifai menegaskan, sidang perdana ini menjadi penanda bahwa KI Sumenep siap menjalankan mandatnya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik secara profesional.

“Alhamdulillah, kami sudah bisa melaksanakan sidang perdana di periode ini,” ujarnya.

Dia memastikan, setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan standar penyelesaian sengketa informasi yang berlaku.

“Kami pastikan semua permohonan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

Untuk diketahui, selain perkara CSR migas dan APBDes Desa Banbaru, KI Sumenep juga menangani sengketa informasi lain dengan termohon Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep. (*/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Zona Integritas, Kemenag Sumenep Fokus Tingkatkan Layanan Publik yang Bersih

13 May 2026 - 08:24 WIB

Tujuh ASN Kemenag Sumenep Terima SK Kenaikan Pangkat saat Apel Pagi

11 May 2026 - 07:18 WIB

Kemenag Sumenep Dorong Transformasi Pendidikan di Era Disrupsi

3 May 2026 - 07:31 WIB

Kamenag Abdul Wasid Tekankan Peran Orang Tua Jaga Hafalan Al-Qur’an

3 May 2026 - 06:51 WIB

Gelar Market Day, FIES Sumenep Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini kepada Siswa

30 April 2026 - 12:39 WIB

market day fies sumenep
Trending on Jatim