
SUMENEP – Pengoperasian mesin pengolah sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Torbang, Kecamatan Batuan, diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri berharap keberadaan mesin tersebut benar-benar dimaksimalkan sehingga mampu menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah.

“Karena tujuan pengadaan mesin pengolah sampah itu juga untuk meningkatkan pendapatan daerah, maka produksinya harus maksimal agar outputnya benar-benar positif untuk daerah,” ujar politisi PKB tersebut.
Muhri menegaskan, mesin pengolah sampah yang pengadaannya menelan anggaran sekitar Rp2,8 miliar itu harus dikelola secara optimal. Menurut dia, optimalisasi produksi menjadi kunci agar investasi besar tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Kalau dikelola dengan baik, tentu bukan hanya mengurangi sampah, tetapi juga bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep menargetkan sektor pengolahan sampah dapat menyumbang PAD sebesar Rp198.460.000 pada tahun 2026.
Pendapatan tersebut diproyeksikan berasal dari penjualan produk turunan sampah, terutama refuse derived fuel (RDF) yang dihasilkan dari pengolahan sampah di TPA Torbang.
Kepala DLH Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengaku optimistis target PAD tersebut dapat tercapai. Menurutnya, produksi RDF saat ini terus berjalan dan kerja sama dengan pihak pembeli masih aktif.
“Untuk tahun ini kami targetkan Rp198.460.000 bisa masuk ke kas daerah. Kami optimistis bisa tercapai,” kata Anwar.
Ia menjelaskan, dalam satu kali proses pengolahan, mesin tersebut mampu mengolah hingga tujuh ton sampah. Dari jumlah itu, sekitar dua ton menjadi produk olahan yang terdiri atas satu ton sampah organik dan satu ton nonorganik. Sementara sisanya berupa residu serta sampah basah.
Sampah nonorganik yang telah dicacah kemudian diproses menjadi RDF dan dipasarkan ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Pengiriman dilakukan apabila stok RDF telah mencapai minimal 24 ton.
Anwar mengungkapkan, hingga Februari 2026 stok RDF di TPA Torbang bahkan telah melampaui batas minimal tersebut.
“Januari sampai Februari 2026 stoknya sudah lebih dari 50 ton dan siap dijemput,” ungkapnya.














