SUMENEP — Pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026 menuai sorotan. Pasalnya, ketentuan persyaratan usia dalam pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 61 Tahun 2021.
Dalam Pengumuman Nomor: 6/PANSEL JPT.PRATAMA-SMP/I/2026 tentang Perubahan atas Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2026, disebutkan pada Huruf B Persyaratan bahwa:

“Usia paling tinggi untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah adalah 58 (lima puluh delapan) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari pada saat pelantikan dan sepanjang yang bersangkutan bersedia menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP)”.
Ketentuan tersebut dinilai janggal karena tidak sejalan dengan Perbup Sumenep Nomor 61 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Dalam Perbup tersebut, pada bab pelaksanaan, poin b, angka 8, secara tegas disebutkan bahwa usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi JPT Pratama adalah 56 tahun.
Atas inkonsistensi itu, sejumlah kalangan menilai bahwa perubahan persyaratan tersebut berpotensi mencederai prinsip seleksi terbuka yang objektif, transparan, dan taat asas hukum. Bahkan, tidak sedikit yang menyebut kebijakan ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola birokrasi daerah.
“Kalau Perbup masih berlaku, maka pengumuman Pansel seharusnya tunduk pada aturan itu. Jangan sampai seleksi jabatan strategis seperti Sekda justru diawali dengan pelanggaran administrasi,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik, Wildan Rasaili.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menegaskan, bahwa birokrasi daerah masih menghadapi tantangan berupa tekanan politik, relasi personal, dan kepentingan kelompok dalam rekrutmen serta promosi ASN. Untuk mencegah praktik “jabatan titipan”, BKN memperkuat sistem digital dan transparansi manajemen ASN.
Dia menyebutkan, data BKN dalam satu tahun terakhir terdapat sekitar 159.000 usulan promosi, mutasi, dan demosi ASN. Dari jumlah tersebut, sekitar 21.000 usulan atau hampir 13 persen terindikasi berpotensi melanggar aturan, seperti belum memenuhi masa jabatan, mutasi tanpa kebutuhan organisasi, dan promosi yang tidak sesuai kompetensi.
Prof. Zudan menekankan, jika usulan bermasalah tetap disetujui, risiko hukum menjadi tanggung jawab kepala daerah. Karena itu, BKN menerapkan sistem verifikasi nasional dan digitalisasi layanan ASN, termasuk penggunaan Computer Assisted Test (CAT), agar proses seleksi berlangsung objektif, transparan, dan minim intervensi.
“Potensi kesalahan ini sebetulnya dapat dicegah sejak dini melalui sistem verifikasi nasional. Dalam sejumlah kasus, BKN bahkan memberikan relaksasi kebijakan, seperti mengizinkan calon pejabat mengikuti asesmen lebih awal, dengan catatan pelantikan tetap dilakukan setelah syarat administratif terpenuhi. Pendekatan ini justru memberi ruang gerak bagi kepala daerah tanpa mengorbankan kepatuhan hukum,” tegas dia dalam Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI), Selasa (20/01), yang dilansir kliping.id. (vin/nta)













