
SUMENEP – Keluhan warga kepulauan terkait layanan transportasi laut kembali mendapat perhatian DPRD Kabupaten Sumenep. Komisi III berencana memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) untuk meminta penjelasan mengenai operasional KM Sabuk Nusantara 74 yang dinilai tidak maksimal.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep Wiwid Harjo Yudanto mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan karena transportasi laut merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat kepulauan. Karena itu, setiap persoalan yang mengganggu layanan harus segera mendapat kejelasan.

“Dalam waktu dekat akan kami panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, terutama Disperkimhub sebagai instansi yang bertanggung jawab atas transportasi laut,” ujarnya, Jumat (30/1).
Keluhan warga mencuat setelah penumpang tujuan Kecamatan Sapeken harus menunggu berjam-jam di Pelabuhan Batu Guluk, Kecamatan Arjasa. Padahal, KM Sabuk Nusantara 74 diketahui telah bersandar di pelabuhan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun hingga sekitar pukul 15.00 WIB, kapal belum juga diberangkatkan. Kondisi tersebut membuat para penumpang terpaksa menunggu tanpa kepastian jadwal keberangkatan. Sebagian dari mereka bahkan membawa kebutuhan pokok yang hendak dibawa ke wilayah kepulauan.
Wiwid menilai keterlambatan semacam itu tidak bisa dianggap sepele. Sebab, transportasi laut menjadi urat nadi mobilitas masyarakat sekaligus jalur distribusi logistik di wilayah kepulauan.
“Kalau layanan tidak optimal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, Komisi III DPRD Sumenep berencana menggali penyebab keterlambatan sekaligus mengevaluasi mekanisme pengawasan pelayanan kapal perintis. DPRD juga meminta agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan warga kepulauan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan, secara teknis pengawasan operasional kapal perintis berada di bawah kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget. Meski begitu, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab koordinatif untuk memastikan pelayanan transportasi laut berjalan sesuai standar pelayanan publik. (*/nta)










