JAKARTA — Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, menanggapi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan total Rp 200 triliun.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai jika langkah tersebut tidak menyalahi aturan, namun dia memberi catatan agar penyaluran dana benar-benar dirasakan masyarakat kecil.

“Dari sisi DPR, kebijakan itu tidak ada masalah . Secara hukum tidak ada pelanggaran karena sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2025. Pasal 31 Ayat 2 dan 3 jelas menyebutkan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menempatkan dana SAL di luar Bank Indonesia, termasuk di bank Himbara, BUMN, BUMD, bahkan pemda untuk mendukung pengugasan negara,” kata Said di Jakarta, Kamis (18/9).
Meski demikian, putra kebanggaan masyarakat Madura itu menekankan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada aspek legalitas. Namun memastikan agar dana jumbo tersebut diarahkan ke sektor produktif, terutama usaha menengah ke bawah dan UMKM, tidak hanya mengalir ke korporasi besar.
“Kalau Rp 200 triliun ini hanya dinikmati korporasi besar, dampaknya terhadap ekonomi rakyat akan minimal. Yang kita perkirakan, dana ini bisa memicu daya beli dan produktivitas kelas menengah ke bawah,” tegasnya.
Said Abdullah juga mendorong Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai panduan teknis agar penyaluran dana tidak salah sasaran. Meskipun demikian, memastikan pengaturan turunan sangat penting untuk kriteria penerima, prioritas sektor, serta mekanisme pengawasan penggunaan dana.
“Kita ingin ada PMK yang jelas, sehingga dana ini benar-benar tersalur ke pihak yang layak, bukan sekedar parkir di bank atau perusahaan besar. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia berharap kebijakan penempatan dana SAL dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian rakyat. “Kalau menyasar UMKM, efek gandanya akan besar, dari serapan tenaga kerja, perputaran ekonomi di daerah, hingga peningkatan konsumsi masyarakat,” kata Said.
Prinsipnya, DPR tidak mempermasalahkan langkah Menkeu, namun tetap memberi penekanan agar kebijakan triliunan rupiah itu benar-benar berpihak pada rakyat kecil, sesuai amanat konstitusi dan tujuan pembangunan ekonomi nasional. (*/vin)














