Menu

Dark Mode
Laba RANS Naik 12,5 Persen, Pendapatan Justru Menurun Bappeda Sumenep Siapkan Lima Langkah Perbaikan Pelayanan Publik Hasto Sebut Achmad Fauzi Layak Masuk Bursa Pilgub Jatim 2029 IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, MNC Sekuritas Bidik 6.666 SKM Semester I Bappeda Sumenep Capai 89,42, Pelayanan Masuk Kategori Sangat Baik Usulan Pokir DPRD Sumenep Disiapkan Masuk Pembangunan 2027

Nasional

MH Said Abdullah: Dana Rp 200 Triliun dari Menkeu Harus Menyasar UMKM, Bukan hanya Koperasi Besar

badge-check


					Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah Perbesar

Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah

JAKARTA — Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, menanggapi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) dengan total Rp 200 triliun.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai jika langkah tersebut tidak menyalahi aturan, namun dia memberi catatan agar penyaluran dana benar-benar dirasakan masyarakat kecil.

“Dari sisi DPR, kebijakan itu tidak ada masalah . Secara hukum tidak ada pelanggaran karena sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2025. Pasal 31 Ayat 2 dan 3 jelas menyebutkan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menempatkan dana SAL di luar Bank Indonesia, termasuk di bank Himbara, BUMN, BUMD, bahkan pemda untuk mendukung pengugasan negara,” kata Said di Jakarta, Kamis (18/9).

Meski demikian, putra kebanggaan masyarakat Madura itu menekankan agar pemerintah tidak hanya berhenti pada aspek legalitas. Namun memastikan agar dana jumbo tersebut diarahkan ke sektor produktif, terutama usaha menengah ke bawah dan UMKM, tidak hanya mengalir ke korporasi besar.

“Kalau Rp 200 triliun ini hanya dinikmati korporasi besar, dampaknya terhadap ekonomi rakyat akan minimal. Yang kita perkirakan, dana ini bisa memicu daya beli dan produktivitas kelas menengah ke bawah,” tegasnya.

Said Abdullah juga mendorong Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai panduan teknis agar penyaluran dana tidak salah sasaran. Meskipun demikian, memastikan pengaturan turunan sangat penting untuk kriteria penerima, prioritas sektor, serta mekanisme pengawasan penggunaan dana.

“Kita ingin ada PMK yang jelas, sehingga dana ini benar-benar tersalur ke pihak yang layak, bukan sekedar parkir di bank atau perusahaan besar. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia berharap kebijakan penempatan dana SAL dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan perekonomian rakyat. “Kalau menyasar UMKM, efek gandanya akan besar, dari serapan tenaga kerja, perputaran ekonomi di daerah, hingga peningkatan konsumsi masyarakat,” kata Said.

Prinsipnya, DPR tidak mempermasalahkan langkah Menkeu, namun tetap memberi penekanan agar kebijakan triliunan rupiah itu benar-benar berpihak pada rakyat kecil, sesuai amanat konstitusi dan tujuan pembangunan ekonomi nasional. (*/vin)

Read More

IHSG Berpeluang Lanjut Menguat, MNC Sekuritas Bidik 6.666

23 August 2026 - 19:49 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Quick Wins untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

20 August 2026 - 19:12 WIB

Bappeda Sumenep Bawa Semangat Kemerdekaan dalam Perencanaan Pembangunan

18 August 2026 - 18:46 WIB

Komitmen Pemkab Sumenep Berbuah Hasil, Penurunan Emisi GRK Terus Meningkat

30 June 2026 - 04:03 WIB

SDM Unggul Jadi Kunci Sumenep Tembus Daya Saing Global

29 June 2026 - 07:54 WIB

Trending on Jatim