Menu

Dark Mode
Awali Pekan Kerja, Kemenag Sumenep Gelar Istigasah Rutin Perkuat Spirit Pelayanan Komitmen Pemkab Sumenep Berbuah Hasil, Penurunan Emisi GRK Terus Meningkat SDM Unggul Jadi Kunci Sumenep Tembus Daya Saing Global Fokus Tingkatkan Kualitas SDM, IPM Sumenep Naik Konsisten Ruang Fiskal Turun, Bappeda Pacu Efektivitas APBD untuk Jaga Laju Pembangunan Komitmen Pemkab Sumenep Berbuah Hasil, Penurunan Emisi GRK Terus Meningkat

Jatim

Komisi I DPRD Sumenep Dorong Penataan Jabatan ASN Lebih Profesional

badge-check

SUMENEP – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep berencana melakukan evaluasi terhadap kapasitas dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Evaluasi tersebut bertujuan memastikan penempatan pegawai selaras dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, penataan ulang jabatan ASN penting dilakukan agar efektivitas kinerja aparatur pemerintah dapat berjalan lebih maksimal.

Menurutnya, selama ini masih banyak penempatan ASN yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Kondisi tersebut kerap menuai kritik dari berbagai kalangan.

“Hal ini sangat penting untuk segera dievaluasi, agar setiap pegawai mendapatkan jabatan yang sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikannya. Dengan begitu, kompensasi yang diterima juga sejalan dengan tugas yang diemban,” ujar Darul, Rabu (12/2).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, secara ideal posisi dan kompensasi ASN memang harus selaras dengan latar belakang keilmuannya. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Dia mencontohkan, terdapat ASN bergelar sarjana sosial yang justru ditempatkan sebagai analis permasalahan hukum. Menurutnya, posisi tersebut semestinya diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan hukum.

“Hal seperti ini tentu tidak tepat, karena jabatan analis permasalahan hukum seharusnya diisi oleh mereka yang memiliki kompetensi di bidang hukum,” jelasnya.

Selain itu, ada pula ASN dengan latar belakang pendidikan kesehatan yang ditempatkan pada posisi yang tidak berkaitan dengan bidang medis. Padahal, dengan kompetensi yang dimiliki, pegawai tersebut bisa berkontribusi lebih optimal jika ditempatkan di bidang yang relevan.

Darul juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2022, beberapa jabatan sudah tidak lagi dikenal. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan sistem pengisian jabatan agar tidak terjadi ketimpangan yang dapat merugikan pegawai maupun institusi.

“Penyesuaian ini penting agar sistem manajemen ASN lebih tertata dan profesional,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, evaluasi kelas jabatan ASN akan dimulai dari Sekretariat DPRD Sumenep. Hal itu dilakukan karena sekretariat merupakan mitra kerja terdekat DPRD sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya.

“Kami ingin memastikan ASN bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan begitu, efektivitas kerja bisa meningkat dan sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih tertata,” pungkasnya. (*/nta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Awali Pekan Kerja, Kemenag Sumenep Gelar Istigasah Rutin Perkuat Spirit Pelayanan

6 July 2026 - 12:00 WIB

SDM Unggul Jadi Kunci Sumenep Tembus Daya Saing Global

29 June 2026 - 07:54 WIB

Fokus Tingkatkan Kualitas SDM, IPM Sumenep Naik Konsisten

29 June 2026 - 06:46 WIB

Ruang Fiskal Turun, Bappeda Pacu Efektivitas APBD untuk Jaga Laju Pembangunan

29 June 2026 - 06:34 WIB

Komitmen Pemkab Sumenep Berbuah Hasil, Penurunan Emisi GRK Terus Meningkat

28 June 2026 - 07:18 WIB

Trending on Jatim