Menu

Dark Mode
Perkuat Zona Integritas, Kemenag Sumenep Fokus Tingkatkan Layanan Publik yang Bersih Tujuh ASN Kemenag Sumenep Terima SK Kenaikan Pangkat saat Apel Pagi Kemenag Sumenep Dorong Transformasi Pendidikan di Era Disrupsi Kamenag Abdul Wasid Tekankan Peran Orang Tua Jaga Hafalan Al-Qur’an Gelar Market Day, FIES Sumenep Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini kepada Siswa KI Sumenep Gandeng UNIBA, Genjot Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Jatim

Komisi I DPRD Sumenep Dorong Penataan Jabatan ASN Lebih Profesional

badge-check

SUMENEP – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep berencana melakukan evaluasi terhadap kapasitas dan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Evaluasi tersebut bertujuan memastikan penempatan pegawai selaras dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, penataan ulang jabatan ASN penting dilakukan agar efektivitas kinerja aparatur pemerintah dapat berjalan lebih maksimal.

Menurutnya, selama ini masih banyak penempatan ASN yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Kondisi tersebut kerap menuai kritik dari berbagai kalangan.

“Hal ini sangat penting untuk segera dievaluasi, agar setiap pegawai mendapatkan jabatan yang sesuai dengan keahlian dan tingkat pendidikannya. Dengan begitu, kompensasi yang diterima juga sejalan dengan tugas yang diemban,” ujar Darul, Rabu (12/2).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, secara ideal posisi dan kompensasi ASN memang harus selaras dengan latar belakang keilmuannya. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Dia mencontohkan, terdapat ASN bergelar sarjana sosial yang justru ditempatkan sebagai analis permasalahan hukum. Menurutnya, posisi tersebut semestinya diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan hukum.

“Hal seperti ini tentu tidak tepat, karena jabatan analis permasalahan hukum seharusnya diisi oleh mereka yang memiliki kompetensi di bidang hukum,” jelasnya.

Selain itu, ada pula ASN dengan latar belakang pendidikan kesehatan yang ditempatkan pada posisi yang tidak berkaitan dengan bidang medis. Padahal, dengan kompetensi yang dimiliki, pegawai tersebut bisa berkontribusi lebih optimal jika ditempatkan di bidang yang relevan.

Darul juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2022, beberapa jabatan sudah tidak lagi dikenal. Karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan sistem pengisian jabatan agar tidak terjadi ketimpangan yang dapat merugikan pegawai maupun institusi.

“Penyesuaian ini penting agar sistem manajemen ASN lebih tertata dan profesional,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, evaluasi kelas jabatan ASN akan dimulai dari Sekretariat DPRD Sumenep. Hal itu dilakukan karena sekretariat merupakan mitra kerja terdekat DPRD sehingga diharapkan dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya.

“Kami ingin memastikan ASN bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan begitu, efektivitas kerja bisa meningkat dan sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih tertata,” pungkasnya. (*/nta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Zona Integritas, Kemenag Sumenep Fokus Tingkatkan Layanan Publik yang Bersih

13 May 2026 - 08:24 WIB

Kemenag Sumenep Dorong Transformasi Pendidikan di Era Disrupsi

3 May 2026 - 07:31 WIB

Gelar Market Day, FIES Sumenep Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini kepada Siswa

30 April 2026 - 12:39 WIB

market day fies sumenep

KI Sumenep Gandeng UNIBA, Genjot Literasi Keterbukaan Informasi Publik

22 April 2026 - 17:28 WIB

Bekali Siswa FIES Sumenep Hadapi Pubertas, RS BHC Gelar Edukasi

14 April 2026 - 14:06 WIB

Trending on Jatim