PituturJatim, SUMENEP — Dugaan program korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ibarat menjadi luka lama yang belum kunjung sembuh. Program yang sejatinya bertujuan mulia, memberikan bantuan perumahan layak bagi masyarakat miskin. Kini, malah diseret ke pusaran masalah anggaran.
Mirisnya lagi, Juni lalu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tampil begitu percaya diri ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI.

Dia berbicara di hadapan publik, bahkan langsung menyebut adanya dugaan penyelewengan dana BSPS di Sumenep. Terlebih lagi, tanpa ragu dia mengungkap perkiraan angka kerugian negara yang ditimbulkan. Pernyataan itu sempat menggemparkan dan membuat masyarakat yakin bahwa kasus BSPS di Kota Keris akan segera ditangani secara serius.
Namun, keyakinan itu kini berubah menjadi mengecewakan. Sudah berbulan-bulan sejak pernyataan tersebut berlalu, ternyata tak ada langkah hukum yang jelas. Kasus BSPS seakan-akan ditelan diam-diam, hanya menyisakan gema janji yang tak kunjung ditepati.
“Dulu bilang akan usut tuntas, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Bahkan, angka dugaan korupsinya juga disebut sendiri. Kalau memang benar, seharusnya sudah ada tersangka,” kata Ketua Umum Komunitas Laknat Koruptor (KLK) Miftahul Arifin dengan nada penuh kecewa.
Menurut dia, program BSPS di Sumenep bergulir sejak beberapa tahun lalu dengan tujuan mulia. Dimana membantu warga yang kurang mampu mendapatkan rumah layak huni. Namun dalam praktiknya, sejumlah laporan menyebutkan adanya potensi teknologi. Mulai dari dugaan pemotongan anggaran, penyimpangan material bangunan, hingga dugaan permainan oknum dalam pelaksanaan.
Lalu, momen penting terjadi ketika Menteri Ara turun tangan. Dengan tegas dia menyatakan akan mengawali dan mengusut kasus ini. Saat itu, masyarakat menaruh harapan besar, karena jarang sekali seorang pejabat negara membuka mulut itu.
Namun, pasca pernyataan tersebut, publik tidak lagi mendengar kabar lanjutannya. Tidak ada pengumuman resmi, apalagi menetapkan tersangka. Kasus ini pun dinilai “menggantung” dan mulai dilupakan media nasional, meski di akar rumput masih menjadi bahan perbincangan.
“Kalau benar ada korupsi, kenapa tidak ditindaklanjuti? Kalau ternyata tidak benar, berarti ucapan beliau diduga hanya sensasional,” ujarnya.
Arifin menilai bahwa sebenarnya bola panas berada di tangan Menteri Ara. Publik menunggu pembuktian, apakah mengucapkan soal dugaan korupsi BSPS benar-benar akan diikuti langkah hukum nyata, atau sekadar berhenti sebagai catatan pidato.
“Jangan biarkan kasus ini menjadi ironi. Program untuk rakyat kecil jangan sampai dikorupsi, apalagi dibiarkan tanpa kejelasan,” tegasnya.
Untuk diketahui, jumlah rumah yang mendapatkan BSPS 2024 sbenyak 5.490 unit. Tersebar ke 150 desa di Kabupaten Sumenep. Besaran anggarannya senilai Rp 109,8 miliar. Per unit Rp 20 juta terdiri dari Rp 17,5 juta untuk bahan material, dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Sampel yang diperiksa dalam proses investigasi, yakni sekitar 2.830 penerima. Uji sampling tersebut dilakukan oleh Inspektorat Jendral PKP. ( sil/nta )














