SUMENEP – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan di daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, mengingatkan agar setiap sekolah mematuhi ketentuan pengelolaan dana BOS, terutama dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Menurut dia, DPRD bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep sebelumnya telah membahas persoalan tata kelola administrasi dana BOS pada 2025. Dari pembahasan tersebut, disepakati perlunya pembenahan sistem pengelolaan secara menyeluruh.
“Jika ada sekolah yang tidak mengikuti ketentuan, Dinas Pendidikan harus memberikan pembinaan langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).
Sami’oeddin mengungkapkan, sebelumnya masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum sepenuhnya memahami tata kelola administrasi dana BOS. Bahkan, dalam beberapa kasus kewajiban pelaporan justru dikerjakan oleh pihak luar sehingga sekolah tidak memahami proses penyusunan laporan secara mandiri.
Karena itu, ia meminta seluruh sekolah ke depan mengelola sendiri administrasi dana BOS agar memahami secara utuh mekanisme pengelolaan dan pelaporannya.
“Kalau ada kendala, sekolah bisa langsung berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan agar mendapatkan pendampingan,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan sekolah agar tidak memindahkan dana dari rekening resmi sekolah ke rekening lain karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan dana BOS.
Sami’oeddin berharap pembenahan tata kelola dana BOS, terlebih di bawah kepemimpinan kepala Dinas Pendidikan yang baru, dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Sumenep. (vin/nta)















