SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep melalui Komisi III memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur pada tahun anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan seiring adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai sekitar Rp49 miliar yang menjadi perhatian utama.

Penguatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap proyek infrastruktur berjalan sesuai perencanaan, memenuhi spesifikasi teknis, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menegaskan, fungsi pengawasan menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas hasil pembangunan daerah.
“Fungsi pengawasan ini kami perkuat agar pelaksanaan pekerjaan infrastruktur bisa dicek secara detail dan benar-benar sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Politisi PKB tersebut menyampaikan, pihaknya akan meningkatkan intensitas turun ke lapangan guna memantau langsung progres pekerjaan sekaligus memastikan kualitas pembangunan.
Menurut dia, Komisi III akan memperbanyak inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek, terutama jika terdapat temuan maupun laporan dari masyarakat.
“Kami akan banyak turun ke bawah dan memperbanyak sidak ke lapangan, terutama jika ada temuan atau laporan dari masyarakat,” katanya.
Muhri menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan saat proyek berjalan, tetapi juga sejak tahap perencanaan program pembangunan.
Apalagi pada tahun ini terdapat alokasi DAK sekitar Rp 49 miliar yang harus dikawal sejak awal agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Terlebih tahun ini ada DAK kurang lebih Rp49 miliar, sehingga perlu dikawal sejak tahap perencanaan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dia berharap penguatan fungsi pengawasan tersebut dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep.















