YOGYAKARTA – Sekitar 1.000 warga Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menggelar istighasah sekaligus mengawal pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura yang dilaporkan terkait kesepakatan internal usaha.
Di tengah doa bersama, massa menyampaikan satu tuntutan utama: meminta proses hukum terhadap para pengurus dihentikan. Mereka menilai persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan penegakan kesepakatan antarpelaku usaha untuk menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial.

Kegiatan tersebut diikuti warga Madura yang tersebar di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Pada hari yang sama, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono selaku Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, menegaskan bahwa kedatangan warga Madura dilakukan secara damai. Selain berdoa bersama, mereka ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil dan profesional.
“Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil dan profesional. Kami mempercayakan proses ini kepada kepolisian,” ujarnya.
Kesepakatan untuk Cegah Konflik
KMY menilai persoalan yang dilaporkan tidak bisa dilepaskan dari kesepakatan internal di antara pelaku usaha toko kelontong Madura. Kesepakatan tersebut, menurut KMY, dibuat untuk mengatur jarak antartoko agar persaingan usaha tidak berkembang menjadi perselisihan.
KMY menyebut pelapor merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati dan menandatangani kesepakatan mengenai jarak antartoko. Namun, menurut pihak KMY, kesepakatan itu kemudian dilanggar.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, mengatakan aturan internal tersebut lahir dari kebutuhan menjaga hubungan baik antarpengusaha, termasuk dengan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban itu lahir dari tanggung jawab agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal,” katanya.
Menurut Jugil, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif masyarakat untuk mencegah potensi konflik sosial. Dia berharap pemerintah daerah ke depan turut hadir menyusun pengaturan yang lebih jelas bersama paguyuban dan para pelaku usaha.
“Justru inisiatif kami ini ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Ke depan, kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” imbuhnya.
Laporkan Tiga Orang
Selain mengawal pemeriksaan pengurus, KMY mengambil langkah hukum lain. Organisasi tersebut menyerahkan penanganan laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan kepada tim kuasa hukumnya untuk diteruskan ke Polresta Yogyakarta.
Ketiganya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KMY mempersoalkan dugaan tindakan yang dinilai menyerupai kewenangan advokat dalam mendampingi pelapor dan terlibat dalam komunikasi mengenai opsi penyelesaian perkara.
Dalam keterangannya, KMY merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026. KMY menyebut ketiga orang tersebut berstatus paralegal di LBH INTAN, bukan advokat.
KMY juga menyinggung keterlibatan mereka dalam komunikasi terkait penyelesaian perkara, termasuk pada pertemuan 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta.
Atas dasar itu, KMY meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara objektif. Meski demikian, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masih harus diuji melalui proses hukum dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak-pihak yang dilaporkan.
Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk meminta kepastian hukum sekaligus menjaga marwah profesi advokat.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY. Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum tersebut kepada aparat,” ujarnya.
Minta Pemda Turun Tangan
Dalam pernyataan sikapnya, KMY menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta kepolisian menangani laporan terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura secara objektif, transparan, dan profesional dengan tetap mencermati aturan internal organisasi.
Kedua, meminta penegakan hukum mempertimbangkan konteks sosial dan keadilan, termasuk peran kesepakatan masyarakat dalam mencegah konflik.
Ketiga, meminta proses hukum terhadap pengurus KMY dan paguyuban dihentikan. Mereka beralasan unsur tindak pidana dalam laporan tersebut dinilai lemah.
Keempat, mendesak negara, kepolisian, dan Pemerintah Daerah DIY memberikan perlindungan kepada pelaku usaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Kelima, meminta laporan terhadap Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.
Bagi KMY, persoalan ini bukan semata-mata tentang aturan jarak antartoko. Mereka menilai, ada kepentingan yang lebih luas, yakni menjaga ketertiban usaha, merawat hubungan sosial, dan mencegah persaingan ekonomi berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Kini, KMY meminta kepolisian menilai perkara tersebut secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. (*)














