MASALEMBU – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Masalembu menetapkan hukum membuang sampah tidak pada tempatnya sebagai perbuatan haram. Keputusan itu dihasilkan dalam forum Bahtsul Masail yang membahas persoalan lingkungan dari perspektif fikih, pekan ini.
Dalam forum musyawarah para ulama tersebut, disimpulkan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan berpotensi mencemarkan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem. Karena itu, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Para musyawirin mendasarkan pandangannya pada kaidah fikih al-dharar yuzal (segala kemudaratan harus dihilangkan). Kaidah ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, wajib dicegah.
Selain itu, forum juga merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang buang hajat di jalan dan di tempat berteduhnya orang. Larangan tersebut dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang publik agar tidak menimbulkan gangguan dari sisi kesehatan maupun kenyamanan.
Musyawirin menilai, membuang sampah sembarangan memiliki illat atau alasan hukum yang serupa dengan larangan dalam hadis tersebut, yakni sama-sama menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sosial. Dengan pendekatan qiyas (analogi hukum), tindakan tersebut dipandang memiliki konsekuensi hukum yang sama: terlarang.
Keputusan Bahtsul Masail ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Hasil forum menegaskan bahwa menjaga kebersihan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga kewajiban keagamaan.
PCNU Masalembu berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, agar lebih disiplin dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Sekretaris PCNU Masalembu, Firman, menyampaikan bahwa selain persoalan sampah, forum juga membahas sejumlah isu sosial lain. Di antaranya kedudukan hukum ta’ butaan (ondel-ondel dalam istilah Betawi) yang diiringi sinden ala Masalembu, serta praktik penambangan pasir yang merusak lingkungan.
“Hasil musyawirin, semuanya itu hukumnya haram,” tegasnya.














