Menu

Dark Mode
Perkuat Zona Integritas, Kemenag Sumenep Fokus Tingkatkan Layanan Publik yang Bersih Tujuh ASN Kemenag Sumenep Terima SK Kenaikan Pangkat saat Apel Pagi Kemenag Sumenep Dorong Transformasi Pendidikan di Era Disrupsi Kamenag Abdul Wasid Tekankan Peran Orang Tua Jaga Hafalan Al-Qur’an Gelar Market Day, FIES Sumenep Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini kepada Siswa KI Sumenep Gandeng UNIBA, Genjot Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Jatim

Buang Sampah Sembarangan Haram, Hasil Bahtsul Masail PCNU Masalembu

badge-check


					Buang Sampah Sembarangan Haram, Hasil Bahtsul Masail PCNU Masalembu Perbesar

MASALEMBU – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Masalembu menetapkan hukum membuang sampah tidak pada tempatnya sebagai perbuatan haram. Keputusan itu dihasilkan dalam forum Bahtsul Masail yang membahas persoalan lingkungan dari perspektif fikih, pekan ini.

Dalam forum musyawarah para ulama tersebut, disimpulkan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan berpotensi mencemarkan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem. Karena itu, perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Para musyawirin mendasarkan pandangannya pada kaidah fikih al-dharar yuzal (segala kemudaratan harus dihilangkan). Kaidah ini menegaskan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, wajib dicegah.

Selain itu, forum juga merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang buang hajat di jalan dan di tempat berteduhnya orang. Larangan tersebut dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang publik agar tidak menimbulkan gangguan dari sisi kesehatan maupun kenyamanan.

Musyawirin menilai, membuang sampah sembarangan memiliki illat atau alasan hukum yang serupa dengan larangan dalam hadis tersebut, yakni sama-sama menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sosial. Dengan pendekatan qiyas (analogi hukum), tindakan tersebut dipandang memiliki konsekuensi hukum yang sama: terlarang.

Keputusan Bahtsul Masail ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Hasil forum menegaskan bahwa menjaga kebersihan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga kewajiban keagamaan.

PCNU Masalembu berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, agar lebih disiplin dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

Sekretaris PCNU Masalembu, Firman, menyampaikan bahwa selain persoalan sampah, forum juga membahas sejumlah isu sosial lain. Di antaranya kedudukan hukum ta’ butaan (ondel-ondel dalam istilah Betawi) yang diiringi sinden ala Masalembu, serta praktik penambangan pasir yang merusak lingkungan.

“Hasil musyawirin, semuanya itu hukumnya haram,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perkuat Zona Integritas, Kemenag Sumenep Fokus Tingkatkan Layanan Publik yang Bersih

13 May 2026 - 08:24 WIB

Kemenag Sumenep Dorong Transformasi Pendidikan di Era Disrupsi

3 May 2026 - 07:31 WIB

Gelar Market Day, FIES Sumenep Tanamkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini kepada Siswa

30 April 2026 - 12:39 WIB

market day fies sumenep

KI Sumenep Gandeng UNIBA, Genjot Literasi Keterbukaan Informasi Publik

22 April 2026 - 17:28 WIB

Bekali Siswa FIES Sumenep Hadapi Pubertas, RS BHC Gelar Edukasi

14 April 2026 - 14:06 WIB

Trending on Jatim