PituturJatim, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2025 telah mengesahkan empat produk hukum daerah yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah.
Keempat Peraturan Daerah (Perda) tersebut antara lain, Perda 1 tahun 2025 tentang Desa Wisata, Perda 2 tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, Perda 3 tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai, Perda 4 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari menyatakan, bahwa keempat perda ini lahir dari kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami di Bapemperda berupaya memastikan setiap produk hukum yang disetujui benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan Sumenep,” ujar Juhari.
Menurutnya, keberadaan Perda Desa Wisata misalnya, tentu nantinya akan menjadi dasar hukum untuk mengoptimalkan potensi desa-desa yang memiliki daya tarik wisata. Sementara itu, Perda tentang garis pantai setara bertujuan melindungi lingkungan dari alih fungsi lahan yang berlebihan.
“Setiap perda punya posisi penting. Mulai dari peningkatan ekonomi masyarakat melalui desa wisata, memperkuat lembaga keuangan daerah, hingga perlindungan ekosistem pantai dan pelayanan transportasi darat yang lebih tertib,” terangnya.
Politisi Parta Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, dengan disahkannya empat produk hukum tersebut, DPRD Sumenep berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga instrumen pembangunan daerah yang berkeadilan.
“Perda yang kami lahirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya. ( sil/nta )














