Menu

Dark Mode
Awali Pekan Kerja, Kemenag Sumenep Gelar Istigasah Rutin Perkuat Spirit Pelayanan Komitmen Pemkab Sumenep Berbuah Hasil, Penurunan Emisi GRK Terus Meningkat SDM Unggul Jadi Kunci Sumenep Tembus Daya Saing Global Fokus Tingkatkan Kualitas SDM, IPM Sumenep Naik Konsisten Ruang Fiskal Turun, Bappeda Pacu Efektivitas APBD untuk Jaga Laju Pembangunan Komitmen Pemkab Sumenep Berbuah Hasil, Penurunan Emisi GRK Terus Meningkat

Politik

DPRD Sumenep Sahkan Empat Produk Hukum Strategis Tahun 2025

badge-check


					Anggota Bapemperda DPRD Sumenep Juhari. Perbesar

Anggota Bapemperda DPRD Sumenep Juhari.

PituturJatim, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2025 telah mengesahkan empat produk hukum daerah yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan daerah.

Keempat Peraturan Daerah (Perda) tersebut antara lain, Perda 1 tahun 2025 tentang Desa Wisata, Perda 2 tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, Perda 3 tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai, Perda 4 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Juhari menyatakan, bahwa keempat perda ini lahir dari kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami di Bapemperda berupaya memastikan setiap produk hukum yang disetujui benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan Sumenep,” ujar Juhari.

Menurutnya, keberadaan Perda Desa Wisata misalnya, tentu nantinya akan menjadi dasar hukum untuk mengoptimalkan potensi desa-desa yang memiliki daya tarik wisata. Sementara itu, Perda tentang garis pantai setara bertujuan melindungi lingkungan dari alih fungsi lahan yang berlebihan.

“Setiap perda punya posisi penting. Mulai dari peningkatan ekonomi masyarakat melalui desa wisata, memperkuat lembaga keuangan daerah, hingga perlindungan ekosistem pantai dan pelayanan transportasi darat yang lebih tertib,” terangnya.

Politisi Parta Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, dengan disahkannya empat produk hukum tersebut, DPRD Sumenep berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga instrumen pembangunan daerah yang berkeadilan.

“Perda yang kami lahirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya. ( sil/nta )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKL hingga Abang Becak di Madura Rasakan Bantuan Sembako dari MH Said Abdullah

23 September 2025 - 07:07 WIB

Trending on Nasional