SUMENEP – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menguatkan sinergi lintas lembaga. Setelah menjalin nota kesepahaman dengan Polres dan Pengadilan Negeri Sumenep, kini KI membangun kesepahaman dengan DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu (1/4).
Kesepakatan itu ditandai pertemuan Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin SH dengan Ketua KI Sumenep Moh. Rifai S.Ag, SH, MH di ruang pimpinan DPRD.

Zainal Arifin menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara KI dan DPRD merupakan upaya strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini langkah strategis yang harus dijunjung bersama. Tujuannya jelas, mewujudkan Sumenep yang transparan, akuntabel, serta pemerintahan yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Sumenep Moh. Rifai menegaskan, sinergi dengan DPRD penting untuk mendorong badan publik mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut dia, DPRD memiliki peran vital melalui fungsi pengawasan dan penganggaran. Termasuk, mendukung program peningkatan layanan informasi publik serta penguatan kelembagaan KI.
“Melalui kemitraan ini, kami ingin memastikan seluruh badan publik semakin patuh terhadap keterbukaan informasi,” katanya.
Rifai menambahkan, sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran badan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menghadirkan pemerintahan daerah yang lebih responsif, terbuka, dan berintegritas. (*)










