SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akhirnya menuntaskan tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebanyak 5.224 tenaga honorer resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam acara yang dipusatkan di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (1/12).
Para penerima SK berasal dari tiga kluster besar. Rinciannya, PPPK guru 1.086 orang, PPPK teknis 3.076 orang, dan PPPK tenaga kesehatan 1.062 orang. Mereka akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan formasi.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, bahwa perubahan status honorer menjadi PPPK paruh waktu bukan sekadar formalitas administrasi, akan tetapi bentuk kepercayaan penuh pemerintah daerah kepada para tenaga yang telah lama mengabdi.
“PPPK paruh waktu bukan hanya soal status. Ini amanah dan tanggung jawab. Saya ingin semuanya bekerja profesional, disiplin, dan berintegritas. Jangan hanya masuk dan pulang demi absensi,” tegasnya.
Menurut bupati, keberadaan PPPK paruh waktu menjadi bagian penting dalam memperkuat kinerja birokrasi daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta para pegawai baru tidak cepat merasa cukup, tetapi terus meningkatkan kompetensi dan performa kerja.
“Meskipun paruh waktu, kontribusinya tetap strategis. Buktikan bahwa kalian mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Sumenep Arif Frimanto menjelaskan, bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.
“Prosesnya melalui pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan organisasi. Semua dilakukan berlapis agar sesuai kebutuhan instansi,” katanya.
Dia menambahkan, masa kerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala. Penilaiannya meliputi kinerja, kedisiplinan, serta kebutuhan perangkat daerah. Jika tidak memenuhi standar, masa kerja bisa saja tidak diperpanjang.
Adapun pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan mulai dialokasikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2026.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 4.929 penerima SK hadir langsung, sementara 295 lainnya mengikuti secara daring. Mekanisme hybrid tersebut dipilih untuk mengakomodasi pelayanan penting, terutama di sektor kesehatan dan wilayah kepulauan. (*/nta)














