SUMENEP – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep resmi memulai babak baru kerja-kerja ajudikasi. Lembaga ini menggelar sidang sengketa informasi perdana sejak pelantikan komisioner periode 2025–2029, Senin (23/1).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB itu digelar di Ruang Sidang Utama KI Sumenep, Jalan Dr. Cipto Nomor 3, Kolor. Agenda awal berupa pemeriksaan pendahuluan atas permohonan sengketa informasi yang diajukan Ifirlana Hermanto.

Permohonan tersebut berkaitan dengan keterbukaan data realisasi APBDes serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor minyak dan gas (migas) di Desa Banbaru, Kecamatan Giligenting. Dalam perkara ini, Pemerintah Desa Banbaru bertindak sebagai termohon.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Moh Rifai, didampingi anggota majelis Ahmad Ainol Horri dan Hasdani Roi. Jalannya persidangan berlangsung tertib dengan fokus pada kelengkapan administrasi dan kejelasan pokok permohonan.
Moh Rifai menegaskan, sidang perdana ini menjadi penanda bahwa KI Sumenep siap menjalankan mandatnya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik secara profesional.
“Alhamdulillah, kami sudah bisa melaksanakan sidang perdana di periode ini,” ujarnya.
Dia memastikan, setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan standar penyelesaian sengketa informasi yang berlaku.
“Kami pastikan semua permohonan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Untuk diketahui, selain perkara CSR migas dan APBDes Desa Banbaru, KI Sumenep juga menangani sengketa informasi lain dengan termohon Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep. (*/red)














